Pelaku Judi Pakong Dibekuk di Balaraja

Barang bukti Polsek Balaraja, uang tunai dan handphone. (day)
Barang bukti Polsek Balaraja, uang tunai dan handphone. (day)

Balaraja – Untuk kesekian kalinya, pelaku perjudian togel jenis pakong di Kabupaten Tangerang kembali dibekuk polisi. Kali ini, Dadang (35) si pengecer togel ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Balaraja.

Warga Kampung Pabuaran RT 05/RW 01 Desa Pangkat Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, ini tidak bisa berkutik saat petugas dari unit Reskrim Polsek Balaraja membekunya Pukul 22.00 WIB, Selasa (13/09/2016) di Kampung Garodog Rt.01/04 Desa Dangdeur kecamatan jayanti kabupaten Tangerang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp140.000 dan Hp merk Nokia serta alat tulis.

Dalam prakteknya, pelaku menggunakan telepon seluler dalam menjalankan praktik perjudiannya. Pelaku mencari pemasang dan kemudian merekapnya serta mengirim pasangan judi tersebut kepada salah satu bandar.

Saat ini, bandar judi yang sudah dikantongi identitasnya itu dalam pengejaran petugas.

“Pelaku merupakan target kepolisian. Kami akan terus berantas penyakit masyarakat ini, karena sudah meresahkan dan tentu saja berdampak negatif,” kata Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan. (day/one)

Komentar Anda

comments