Disdukcapil Tangsel Gelar Layanan Akta Kelahiran Weekend

Warga mengurus Akta Kelahiran di Layanan Keliling Disdukcapil Tangsel. (nad)
Warga mengurus Akta Kelahiran di Layanan Keliling Disdukcapil Tangsel. (nad)

Serpong, PalapaNews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan pencapaian akta kelahiran anak usia 0 hingga 18 tahun adalah 77,5 persen hingga Desember 2016 mendatang.

Untuk mengejar target itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan layanan jemput bola, berupa Pelayanan Akta Kelahiran Keliling di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong pada Sabtu (3/9/2016).

“Ini pertama kalinya kami menggelar pelayanan di hari libur yakni hari Sabtu. Biasanya kami menyelenggarakannya pelayanan akta keliling di hari kerja. Hal ini agar masyarakat yang tidak bisa mengurus dihari kerja bisa dilakukan di akhir pekan ini,” ungkap Pelaksana Pelayanan Akta Kelahiran Disdukcapil Tangsel, Mega Putri.

Dirinya menyebutkan, dalam sehari saja terdapat 244 warga yang mengurus akta kelahiran. Hal ini dinilai cukup efektif, karena bisa mengakomodir keinginan warga.

“Ini merupakan salah satu solusi yang kita ambil untuk membantu mendongkrak presentasi kepemilikian akta. Hal ini juga agar masyarakat tidak terlalu jauh mengurus akta kelahiran, cukup di Kelurahan mereka bisa mengurusnya hingga selesai,” jelas Mega.

Kelurahan Ciater dipilihnya karena mememiliki presentasi cukup tinggi dengan masyarakatnya yang belum memiliki akta. Oleh karena itu menjadi momen yang bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat Ciater ini.

Sementara, Kepala Disdukcapil Tangsel Toto Sudarto menjelaskan, Disdukcapil telah mengimplementasikan Permendagri nomor 9 tentang percepatan kepemilikan akta kelahiran. Hal ini dilakukan dengan beragam cara, salah satunya melalui pelayanan di akhir pekan ini.

“Kegiatan ini untuk memudahkan pembuatan akta kelahiran bagi warga Ciater. Kita ingin anak-anak di Tangsel mendapatkan akta kelahiran, dengan percepatan inilah akta kelahiran dapat diberikan,” ungkapnya.

Selama ini masyarakat berasumsi membuat akta sulit, padahal pihaknya selalu memberikan solusi jika persyaratan kurang. Seperti surat keterangan lahir yang tidak di bidan atau rumah sakit bisa digantikan dengan surat keterangan lahir dari orangtua dan warga sekitar.

“Jika surat keterangan lahir hilang, maka bisa dilaporkan ke polisi dan tetap bisa diurus akta lahirnya. Kita selalu memberikan solusi yang disesuaika dengan masalahnya,” paparnya. (nad)

Komentar Anda

comments