Edan, Kakek 78 Tahun Cabuli Anak 3 Tahun

Petugas memamerkan barang bukti yang diamankan dari pelaku pencabulan pada gelar perkara di Mapolres Tangsel. (nad)
Petugas memamerkan barang bukti yang diamankan dari pelaku pencabulan pada gelar perkara di Mapolres Tangsel. (nad)

Tangsel, PalapaNews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur. Celakanya, pelaku berinisial SPD ini berusia lanjut, 78 tahun dan korbannya merupakan cucu tersangka sendiri, AMD yang masih berusia tiga tahun.

Satreskrim Polres Tangsel AKP Samian mengatakan, tersangka menggunakan gayung yang berisi air sabun dan digunakan sebagai pelicin untuk memuluskan aksinya terhadap anak berusia 3 tahun 3 bulan ini.

“Korban mengaku sudah menjalankan aksinya sejak satu tahun lalu. Makanya saya mengimbau agar para orang tua menjaga anak-anak dan jangan sampai hilang pengawasan walaupun hanya satu menit. Karena anak kecil masih rentan terhadap kejahatan seksualitas,” ujarnya, Jumat (2/9/2016).

Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan Marsela Foundation (lembaga sosial di Tangsel) ke Polres Tangerang Selatan, yang mengetahui kasus pencabulan tersebut, setelah melihat adanya bercak darah dari pampers korban.

“Awalnya memang Kakek dan cicit tinggal ditempat Kami, dihari kedua sang Kakek menghilang, dan saat Kami urusi bayi 3 tahun itu ada darah di Pampersnya,” terang Marsilia, Ketua Marsela Foundation.

Diterangkan Marsilia, bayi ABM sedari kecil sudah tinggal bersama Kakek buyutnya, lantaran sang Ibu bekerja sebagai TKW di Malaysia, sementara ayah korban pergi meninggalkan begitu saja.

Atas perbuatan, pelaku SPD, yang bekerja sebagai pengamen dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perbuhan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (nad)

Komentar Anda

comments