Forum UMKM: Tax Amnesty Cuma Untungkan Konglomerat

Ketua Forum Komunikasi UMKM Indonesia, Arwan Simanjuntak. (jok)
Ketua Forum Komunikasi UMKM Indonesia, Arwan Simanjuntak. (jok)

Tangsel, PalapaNews.com – Kebijakan Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang diusung Pemerintah Presiden Joko Widodo dianggap hanya menguntungkan kalangan konglomerat. Sementara hal ini tak berlaku bagi pengusaha kecil.

“Terlalu berpihak kepada konglomerat. Kami pastikan, jika aturan itu tetap dipertahankan, maka akan banyak pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang bangkrut,” kata Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PKMI), Arwan Simanjuntak di Serpong, Selasa (30/8/2016).

Arwan menilai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 118/PMK/03/2016 yang terbit 15 Juli silam bertentangan dengan Pasal 8 Undang-undang Pengampunan Pajak. Terlebih, diakuinya dalam penerapannya tidak sesuai dengan slogan Presiden, yaitu Ungkap, Tebus, Lega.

“Seharusnya dalam tax amnesty ini para pelaku usaha hanya cukup mengungkapkan kekayaan, melakukan tebusan, dan selesai. Tapi prakteknya dalam PMK untuk UMKM slogan itu tidak berlaku, para UMKM wajib pajak yang ingin ikut tax amnesty justru mendapatkan hal yang berbelit,” ungkapnya.

Ia menyontohkan, dalam pengajuan tax amnesty itu pelaku UMKM mengalami proses berbelit. Antara lain, pelaku UMKM harus membayar uang tebusan, mengungkapkan harta, membayar pokok pajak serta meluniasi seluruh tunggakan pajak.

“Proses yang berbelit ini tidak sesuai dengan apa yang dikatakan Pak Presiden, ditambah lagi petugas pajak memiliki tafsir berbeda,” kata Arwan menambahkan.

Sekjen FK PKMI, Ridwan Main menambahkan kelompok UMKM harus diselamatkan. Pasalnya, sektor UMKM menjadi penopang ekonomi negara.

“PMK ini justru akan mematikan tumbuhnya UMKM di daerah. Kita tahu bahwa saat krisis dulu, sektor UMKM lah yang menjadi penyelamat negara. Jadi harus diselamatkan,” tandasnya. (jok)

Komentar Anda

comments