Tangerang, PalapaNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mendorong pemerintah daerah setempat menertibkan menara telekomunikasi atau base transceiver tower (BTS), khususnya yang tidak berizin.
“(Aparat) harus tegas dalam penertiban. Jangan hanya menegur, tapi ada tindakan konkrit bagi pengelola yang menyalahi aturan, seperti pembongkaran,” kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Tasrifin.
Dari data Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Tasrifin mengaku terdapat 200 menara telekomunikasi yang tersebar di 29 kecamatan. Kata dia, harus ada pendataan aktual untuk mengecek kembali jumlah pasti menara.
“Kalau dari hasil pendataan ulang ada 200 lebih menara, berarti terdapat menara liar yang tanpa mengantongi izin. Ini harus dilakukan tindakan,” tegasnya.
Menara ponsel tersebut tersebar pada 29 kecamatan dan terbanyak berada di kawasan pantai utara dan di bagian Barat yakni Kecamatan Balaraja, Cisoka, Solear, Jayanti.
“Kami (DPRD) juga akan berkoordinasi dengan aparat Dinas Tata Ruang untuk mengetahui areal yang dilarang berdiri menara,” jelasnya. (one)
antarabanten.com