Tak Punya Izin, 212 Toko Modern di Tangsel Terancam Disegel

Rapat gabungan SKPD membahas minimarket tak berizin. (hen)
Rapat gabungan SKPD membahas minimarket tak berizin. (hen)

Tangsel, PalapaNews.com – Sedikitnya 212 toko modern yang tersebar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam disegel aparat setempat. Ini lantaran ratusan toko modern itu tak mengantongi izin usaha toko modern (IUTM) dari pemerintah daerah setempat.

Demikian terungkap dalam rapat koordinasi antara Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakamn (DKPP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP setempat di Setu, Rabu (24/8/2016).

“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan di lapangan, banyak sekali toko modern dan minimarket di kota Tangsel belum memiliki IUTM,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syamun.

Hasil pengumpulan bahan di lapangan, menurutnya jumlah toko modern dan minimarket yang beroperasi tanpa dilengkapi IUTM mencapai 212 unit lebih. Dari jumlah tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan verifikasi, seperti tingkat pelanggaran yang dilakukan toko modern itu.

“Karena pelanggaran yang dilakukan toko modern bentuknya macam-macam diantaranya pelanggaran Perda IMB, pelanggaran Ketertiban Umum, pelanggaran IUTM dan Perda Reklame,” kata dia.

Sebelum dilakukan penyegelan, kata dia, pihaknya terlebih dahulu mengarahkan agar toko modern dan minimarket itu segera melengkapi izin. Misalkan, memiliki IMB namun tidak memiliki IUTM, pengelola bakal diminta segera melengkapi perizinannya.

“Tapi, jika toko modern itu tetap tidak mau mengurus perizinan sesuai peraturan yang berlaku, maka kami pastikan akan ada sanksi sangsi kepada toko modern tersebut hingga ke persidangan. Hukuman berupa denda atau penjara selama tiga bulan,” tegasnya. (hen)

Komentar Anda

comments