Pria Cabuli Enam Bocah di Kelapa Dua

Kapolres dan jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pencabulan. (nad)
Kapolres dan jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pencabulan. (nad)

Tangsel, Palapanews.com – Seorang pria berinisial SR (30) dibekuk aparat Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel). Diketahui, pria tersebut kerap melakukan tindak asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dari data Kepolisian, SR telah mencabuli sedikitnya enam anak di bawah umur di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Mereka masing-masing BR (6), NCL (4), SNM (5), ZNI (6), HV (15) dan HD (13).

Diketahui, pelaku dibekuk setelah salah satu korban melaporkan hal itu kepada orangtuanya. Kemudian orangtua korban bersama warga mendatangi kediaman SR dan dilaporkan ke Polsek Kelapa Dua.

“Modusnya merayu dan memberikan uang jajan kepada korban, agar korban tidak melapor,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan saat gelar perkara, Rabu (24/8/2016).

Jajaran Polres Tangsel, diakui Ayi masih kesulitan dalam penyidikan kasus karena korban sekaligus saksi sulit bicara lantaran masih di bawah umur.

“Pelaku telah melanggar pasal 82, Undang-Undang 35/2014 tentang perlindungan anak dan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres. (nad)

Komentar Anda

comments