Pengusaha Kimia Edy Sulistio Terancam Hukum Penjara 3 Tahun

Terdakwa dugaan pemalsuan tanda trangan, Edy Sulistio terancam penjara. (BS)
Terdakwa dugaan pemalsuan tanda tangan, pengusaha Edy Sulistio terancam penjara. (BS)

Tangerang, PalapaNews.com – Tuntutan tiga tahun penjara terhadap terdakwa Edy Sulistio (55) diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan fakta persidangan dan undang-undang yang berlaku.

Jaksa Syafrudin, S.H. dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh pengusaha kimia Edy Sulistio, warga BSD City, Tangerang Selatan ini, keukeuh pada tuntutannya. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda replik atas noktah pembelaan penasehat hukum terdakwa itu JPU tetap menuntut Edy dengan ancaman tiga tahun kurungan penjara.

“Terdakwa dituntut tiga tahun pidana penjara, meski sebenarnya ancaman maksimal hukumannya adalah enam tahun penjara. Edy dijerat dengan pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta, surat atau dokumen,” tegas JPU Syafrudin, S.H ditemui usai persidangan yang berlangsung singkat di PN Tangerang, Kamis (11/08/2016).

Sedianya terdakwa Edy akan membacakan replik dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Namun karena berkas replik itu sudah ada di tangan jaksa, maka sidang hanya berlangsung beberapa menit karena para pihak sudah dianggap mengetahui isi replik tersebut. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 30 Agustus mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Edy terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum karena sebelumnya dilaporkan ke meja hijau oleh mantan istrinya, dengan tuduhan memalsukan tanda-tangannya pada surat-surat berharga di atas materai. (BS/bd)

Komentar Anda

comments