Serpong, PalapaNews.com – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum berencana membongkar bangunan liar kios dan warung di sekitar situs sejarah Tugu Perjuangan Rakyat Serpong, Kecamatan Serpong.
“Kita masih menunggu adanya surat atau legalitas yang menyatakan bahwa lahan itu milik daerah, bukan milik perorangan. Kalau sudah ada, kita langsung action,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un.
Azhar jelaskan, pihaknya hanya bisa menertibkan jika lahan tersebut memang milik pemerintah daerah yang diperkuat oleh keterangan dari kelurahan dan diketahui pihak kecamatan yang menyatakan bila lahan tersebut benar-benar milik pemerintah daerah.
“Karena kan satpol PP bisa melakukan penertiban apabila lahan itu milik pemda,” tutur Azhar.
Jika lahan tersebut milik Pemda, menurutnya harus dikuasai oleh bagian aset. Sehingga, Satol PP memiliki dasar kuat mengenai keberadaan lahan tempat berdirinya tugu bersejarah itu.
“Kalau sudah ada kepastian lahan itu milik pemda, baru Satpol PP bergerak untuk mengambil tindakan penertiban,” tandas Azhar.
Kasi Penertiban Sarana Umum Satol PP Tangsel Pranajaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan sidak ke lokasi tugu perjuangan yang ada di bundaran Cisauk. Dalam sidak tersebut, diakui Prana, pihak pemilik kios bersedia pindah dari lokasi tugu bersejarah tersebut.
“Pemilik kios berjualan di situ sudah 17 tahun dan mereka juga bersedia pindah dari lokasi itu. Mereka juga mengakui kesalahannya karena membuka usaha di lokasi yang sangat bersejarah itu,” ungkapnya. (hen)