Terganjal PTUN, PAW Aleg Kabupaten Tangerang Ditunda

Ilustrasi PAW. (bbs)
Ilustrasi PAW. (bbs)

Tangerang, PalapaNews.com – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Marsono terganjal. Ini lantaran adanya gugatan yang masuk ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Gugatan ihwal pemecetan Marsono dari PDI Perjuangan itu dilayangkannya ke PTUN. Ia mengklaim pemecatan dirinya dari partai besutan Megawati Soekarno Putri itu tidak sah.

Dalam surat jawaban DPRD kepada Ketua DPC PDI Perjuangan dengan nomor surat 170/2209- setwan / 2016, tertanggal 20 Juli 2016 yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Madromli berisi bahwa berdasarkan UU MD3 Nomor 14 tahun 2014 pasal 239 tentang pemberhentian antar waktu ayat 2 huruf d, pemecatan anggota diusulkan partai politiknya sesuai ketentuan peratuan perundang-perundangan.

Selain itu, pasal 241 ayat (1) dalam hal anggota parpol diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud pasal 239 ayat (2) hurup d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kami masih menunggu hasil sidang PTUN, jika sudah ada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, PAW Marsono akan kami laksanakan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Madromli.

DPRD diakui Madromli, tidak mempermasalahkan siapa yang akan menggantikan Marsono sebagai anggota legislatif (Aleg) dari PDI Perjuangan. Pasalnya, pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun atas polemik yang terjadi pada PDI Perjuangan. (day/one)

Komentar Anda

comments