Polres Tangsel Bekuk 5 Bandar Narkoba

Aparat kepolisian menunjukkan barang bukti narkotika. (nad)
Aparat kepolisian menunjukkan barang bukti narkotika. (nad)

Bintaro, PalapaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk lima pengedar narkotika. Dari kelima bandar ini, petugas mengamankan barang bukti ganja 96,17 gram dan sabu 341,38 gram.

Kelima bandar narkoba itu, antara lain R (24), A (19), AT (40) dan RO (37) yang ditangkap di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Satu tersangka lain H (21) tingkap petugas di Kota Tangerang.

“Ini hasil tangkapan 3 minggu terakhir di bulan Juli. berdasarkan informasi dari masyarakat, kelimanya mengedarkan narkoba jenis ganja dalam satu paket kecil seharga 50 ribu dan sabu 200 ribu,” kata Wakapolres Tangsel, Komisaris Bachtiar Alponso saat konfrensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (5/8/2016).

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho menambahkan pihaknya masih mengembangkan keterangan dari tersangka untuk mengejar pengedar lainnya. Selain itu, Salah seorang pelaku R yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas mengaku tidak mengenal siapa yang memasoknya karena selama ini menggunakan modus meninggalkan barang disuatu tempat dan mengambilnya.

“Sedangkan AT mengaku menjual paket sabu seharga 200 ribu rupiah dan mendapatkan untung sebesar 50 ribu dalam satu kali penjualan. Bahkan, dalam sehari mampu mengumpulkan untung sebesar 800 ribu,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 111,Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. (nad)

Komentar Anda

comments