Aparatur Pemkot Diminta Tertib Administrasi Kependudukan

Kepala Disdukcapil, Toto Sudarto memberi sambutan dalam kegiatan sosialisasi Adminduk. (nad)
Kepala Disdukcapil, Toto Sudarto memberi sambutan dalam kegiatan sosialisasi Adminduk. (nad)

Tangsel, PalapaNews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi tentang kebijakan administrasi kependudukan bagi aparatur pemerintah dan dinas terkait di lingkungan pemerintah kota setempat, Selasa (2/8/2016) kemarin.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjelaskan kegiatan ini diadakan dalam rangka menuju tertib administrasi kependudukan 2016 serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus surat-surat kependudukan dan pencatatan sipil.

“Ditertibkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan beserta peraturan pelaksananya. Untuk itu, pemerintah mengupayakan tiga program strategi nasional bidang kependudukan, berupa pemutakhiran data kependudukan, penertiban nomor induk kependudukan (NIK), penerapan KTP Elektronik,” papar Airin dalam sambutannya.

Dirjen Adminduk pada Kementerian Dalam Negeri Heru Basuki menjelaskan informasi penjelasan dan penegasan tentang kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil yang akan dilakukan oleh seluruh perangkat Adminduk dari Pusat hingga Daerah, antara lain bahwa pencetakan KTP-el masih terus dilanjutkan, wewenang dan kewajiban memberikan hak akses kepada lembaga pengguna seperti lembaga negara, kementerian, badan hukum indonesia dan lembaga pelayanan publik lainnya seperti perbankan, asuransi, BPJS, penyedia seluler.

“Manfaat yang sudah diperoleh lembaga pengguna antara lain BPJS Ketenagakerjaan, Identitas pelaku kejahatan teroris oleh Bareskrim, pelayanan buku tabungan BRI lebih cepat, sidik jari korban di rumah sakit Polri, RSM Jakarta; transaksi keuangan oleh PPATK dan penyediaan data penduduk miskin,” bebernya. (nad)

Komentar Anda

comments