Kantongi Bukti Puslabfor Mabes Polri, JPU Bersekukuh Tuntut Edy Sulistio

Suasana sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh terdakwa Edy Sulistio. (bd)
Suasana sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh terdakwa Edy Sulistio. (bd)

Tangerang, PalapaNews.com – Persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh pegusaha kimia Edy Sulistio digelar kembali di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang yang beragendakan noktah pembelaan dari penasehat hukum terdakwa yakni Edy Sulistio itu digelar, Kamis (28/07/2016).

Sidang menghadirkan terdakwa Edy Sulistio yang duduk di kursi pesakitan  didampingi dua orang penasehat hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafrudin, S.H. serta tiga orang hakim yang diketuai oleh Johanes Panji, S.H.

Menanggapi akhir pembelaan dari kuasa hukum Edy Sulistio dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Johanes Panji, S.H mengutarakan, dalam noktah pembelaan ini, pada akhirnya kuasa hukum meminta supaya terdakwa dibebaskan, begitu juga jaksa penuntut menuntut agar terdakwa dihukum. Menurutnya, kedua belah pihak sama meskipun mengaku mengambil sudut pandang yang berbeda.

“Sama, sini pokoknya sama. Sini menurut pandangannya sini; subyektif-obyektif, sini juga obyektif-subyektif, sama. Yang obyektif-obyektif cuma majelis halim, makanya pandangannya beda. Nanti hakim yang akan menilai,” tegas Johanes sebelum mengetok palu, menutup persidangan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafrudin, S.H. mengatakan tetap yakin dengan fakta-fakta dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan, meskipun kedua kuasa hukum Edy Sulistio dalam noktah pembelaanya yang disampaikan di hadapan majelis hakim menolak semua tuduhan yang di alamatkan kepada klien mereka.

Menurut Syafrudin, keterangan saksi ahli dari kepolisian sebenarnya sudah tidak dapat dibantah lagi. Pasalnya, berdasarkan hasil pengujian Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri jelas dinyatakan; bahwa tanda-tangan yang tertera di surat yang diakui palsu oleh kliennya disebutkan non-identik dengan tanda-tangan aslinya.

“Kami tetap yakin dengan bukti-bukti dan keterangan saksi yang kami ajukan. Terlebih sudah ada keterangan saksi ahli Puslabfor Mabes Polri. Kalau “science” saja tidak dipercaya, apalagi dong,” tegas Syafrudin, yang ditemui wartawan usai persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Rahmat, S.H. dan  Agil Azis, S.H. juga tetap pada pendirian mereka dan mengatakan menolak semua tuduhan yang di alamatkan kepada kliennya berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Sidang yang dipimpin oleh Johanes Panji, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim ini, berlangsung lancar hingga selesai ditutup menjelang waktu Maghrib dan acara sidang akan dilanjutkan pada 11 Agustus mendatang dengan agenda Replik dari kuasa hukum pelapor.

Sebelumnya, sidang perkara pemalsuan akta, surat atau dokumen yang melibatkan terdakwa Edi Sulistio, warga Taman Giri Loka BSD Tangerang Selatan ini, telah diberitakan di sejumlah media lokal. Edy Sulistio diancam dengan Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada persidangan sebelumnya, yang digelar di PN Tangerang, JPU menuntut Edy Sulitio dengan tuntutan hukuman tiga tahun penjara. (Bd)

Komentar Anda

comments