Terus Berkembang, RTRW Tangsel Ditinjau Kembali

Konsultasi publik RTRW yang digelar Bappeda Tangsel. (man)
Konsultasi publik RTRW yang digelar Bappeda Tangsel. (man)

Tangsel, PalapaNews.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tangsel mengadakan konsultasi publik peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tangsel tahun 2011-2031 di Saung Serpong, Kamis (23/6/2016).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyesuaikan kebutuhan nasional seperti perubahan peruntukan Lapangan Terbang Pondok Cabe yang rencananya bakal dikomersilkan, perubahan kawasan dan lain sebagainya.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan penyelenggaraan konsultasi publik peninjauan kembali RTRW 2016 ini merupakan salah satu kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang diamanatkan oleh Undang-Undang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang terdiri atas pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan sebagai suatu sistem yang berkesinambungan dalam mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Menurut Airin, Peninjauan kembali rencana tata ruang perkotaan yang dilakukan harus sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan dan perkembangan kawasan perkotaan dan dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan.

Sementara Anggota komisi 4 DPRD Tangsel, Rizki Jonis mengatakan RTRW Tangsel perlu direvisi, guna menyesuaikan perkembangan wilayah, dan di 2017 ini waktunya untuk direvisi karena sudah lima tahun.

Rizki mencontohkan, perubahan itu terjadi seperti halnya BSD yang dahulu hanya merupakan kawasan perumahan. Seiring perkembangan zaman, rumah tersebut beralih fungsi menjadi tempat kos-kosan, tempat usaha.

“Pegeseran inilah yang harus diubah di RTRW Tangsel, apakah akan dirubah atau ditertibkan,” kata dia.

Kepala Bappeda Tangsel Teddy Meiyadi menjelaskan, konsultasi ini dilakukan agar pemkot mendapatkan masukan selengkap-lengkapnya dari stakeholder yang ada di Tangsel, nantinya perlu direvisi atau tidak.

Namun dari penelitian yang dilakukan Institut Teknologi Indonesia (ITI) ada 20 persen pergerakan yang mengalami perubahan sehingga perlu dilakukan revisi RTRW.

“Ada sekitar 20 persen pergerakan yang sudah berahli fungsi, sehingga perlu dilakukan revisi RTRW,” pungkasnya. (man)

Komentar Anda

comments