Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Balaraja

Petugas mengumpulkan barang bukti yang diamankan dari pabrik obat ilegal di Balaraja. (eni)
Petugas mengumpulkan barang bukti yang diamankan dari pabrik obat ilegal di Balaraja. (eni)

Tangerang, PalapaNews.com – Pabrik obat ilegal di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja Barat, Jalan Raya Serang Km 28, Balaraja Kabupaten Tangerang digerebek Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri, Selasa (21/6/2016).

Petugas mengamankan pemilik pabrik, Roni, sekaligus 15 karyawan. Diketahui, penggerebekan dilakukan di dua lokasi, yakni pabrik G7 dan B1 di kawasan pergudangan yang sama.

“Pabrik ini sudah setahun beroperasi. Tapi untuk di Balaraja baru setahun,” kata Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Darma Pongrekun.

Kata dia, obat palsu ini dikemas menggunakan kemasan serupa dengan aslinya. Dengan tujuan agar pembeli tertipu dan sulit membedakan dengan obat aslinya.

“Padahal tidak ada khasiat menyembuhkan dalam kandungan obat tersebut dan belum ada izin edar,” kata Darma menambahkan.

Ratusan obat yang diamankan pihak Kepolisian di antaranya adalah Hexymer, Supra Tetra, Kopi Cleng serta obat-obatan lain yang telah ditarik izinnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Polisi juga mengamankan 21 jenis obat-obatan dan bahan-bahan untuk membuat obat dan sejumlah peralatan untuk memproduksinya. Pemilik pabrik CV Witaradua dan pengelola dijerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 196 dan Pasal 197 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (eni)

Komentar Anda

comments