Pertama di Indonesia, Tangsel Terapkan Percepatan Akta Kelahiran

Pembagian akta kelahiran oleh Disdukcapil Kota Tangsel. (man)
Pembagian akta kelahiran oleh Disdukcapil Kota Tangsel. (man)

Tangsel, Palapanews.com – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi kota pertama di Indonesia yang mengimplementasikan pelaksanaan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, Kamis (2/6/2016).

Anggota Dewan DPR/MPR RI Siti Masrifah mengapresiasi hal tersebut. Menurutnya, dengan membagikan akta kelahiran untuk anak panti asuhan dan sekolah yang ada di Kota Tangsel baru pertama kali dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel.

“Belum ada kota di Indonesia yang menerapkan Permendagri tersebut, baru Disdukcapil Kota Tangsel yang telah menerapkan,” paparnya.

Saat ini anak-anak panti di Tangsel sudah memiliki akta kelahiran dan ini sebagai bentuk kepedulian dari Pemkot Tangsel melalui Disdukcapil Tangsel.

Kepala Disdukcapil Tangsel Toto Sudarto menjelaskan, adanya kegiatan ini untuk memudahkan pembuatan akta kelahiran bagi anak usia sekolah dan juga bagi anak-anak panti asuhan yang tidak diketahui asal usulnya.

“Percepatan akta kelahiran ini diberikan sebanyak 203 akta kelahiran dengan rincian 110 untuk anak sekolah dasar, 12 untuk Sekolah Menengah Pertama, 6 untuk anak dari pasangan yang isbat nikah, dan 75 untuk anak yayasan panti asuhan,” jelas Toto.

Dengan percepatan inilah akta kelahiran untuk anak panti asuhan, pasangan isbat nikah dapat segera diberikan.

Sementara, untuk data jumlah akta kelahiran hingga Mei 2016 mencapai 14.388, kematian sebanyak 381, perkawinan sebanyak 221, dan perceraian sebanyak 46. (man)

Komentar Anda

comments