Perobohan Gedung Harus Mengacu Regulasi

Gedung tua yang gagal konstruksi di Bintaro yang roboh. (man)
Gedung tua yang gagal konstruksi di Bintaro yang roboh. (man)

Tangsel, PalapaNews.com – Merobohkan gedung tua di Bintaro, Tangsel, yang ambruk Kamis (3/6/2016) kemarin tidak bisa sembarangan, harus mengikuti aturan. Hal ini menyangkut berbagai aspek, salah satunya aspek keselamatan.

Anggota Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG) Pemkot Tangsel, Haidir Anwar Makarim menjelaskan merobohkan bangunan tak bisa sembarangan. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi, seperti teknik konstruksinya, mematuhi peraturan perundangan, sesuai Perda, mengantongi izin, ada perencanaan dan didampingi ahli.

Menurut Haidir, pemilik gedung tidak melakukan proses-proses yang sudah ditentukan sehingga terjadi ambruknya gedung tersebut, pihaknya menganggap serius karena menyangkut keselamatan.

“Ini bangunan tinggi. Kami bicarakan bersama-sama dengan pemilik gedung dan juga pemerintah kota Tangsel agar mengambil langkah yang cepat untuk mengamankan masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Tahapan pembongkaran gedung, menurutnya harus mengajukan perencanaan pembongkaran, harus didampingi tim ahli dan diperiksa tim ahli. Kata dia, hal ini sesuai Perda No 5 tahun 2013 tentang Bangunan.

“Jadi, tidak bisa sembarangan. Harus mengikuti aturan,” jelasnya.

Paulus Indra Intan, perwakilan Bagian Property Development Panin Grup mangaku sudah meminta izin pembongkaran ke Satpol PP setempat. Saat itu, Satpol PP memberikan izin kepada pihaknya untuk membongkar bangunan yang sudah berdiri sejak 1996 itu.

“Kami pikir kalau bongkar ya langsung bongkar saja tetapi ternyata harus izin resmi ke Pemkot karena menyangkut bangunan besar. Ke depan, kami siap mengikuti rekomendasi yang dibahas lewat rapat,” ujarnya. (man)

Komentar Anda

comments