H-1 Ramadhan, Karaoke & Panti Pijat Wajib Tutup

Salah satu tempat hiburan malam di Ciputat. (dok)
Tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadhan. (dok)

Tangerang, Palapanews.com – Pemkot Tangerang melalui Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporbudpar) mengimbau pengusaha hiburan tutup selama Ramadhan. Imbauan ini berlaku mulai H-1 Ramadhan.

Menurut Kepala Bidang Pariwisata, Taufik Ginanjar bahwa pihaknya sudah memberikan surat imbauan terhadap tempat hiburan yang ada di Kota Tangerang.

“Karaoke dan panti pijat harus tutup pada H-1 atau hari Minggu (5/6/2016),” kata Taufik Ginanjar.

Ginanjar –sapaan Taufik Ginajar– mengatakan jika ada tempat karaoke atau panti pijat buka di bulan Ramadhan, maka pihaknya langsung melakukan penutupan terhadap tempat hiburan tersebut.

“Langsung kami tutup tempat hiburan yang melakukan pelanggaran. Dan, untuk di Kota Tangerang sendiri jumlah tempat hiburan (karaoke dan panti pijat) secara keseluruhan berjumlah 149 tempat,” papar Ginanjar.

Kata dia, selama Ramadhan pihaknya bersama Satpol PP bakal melakukan pengawasan yang tersebar di 13 kecamatan. (nai)

Komentar Anda

comments