Sopir Penabrak JPO Tol BSD Wajib Lapor

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan. (dok)
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan. (dok)

Tangsel, PalapaNews.com – Polres Kota Tangsel hingga sampai saat ini sudah memeriksa bagian managemen perusahaan truk membawa crane penabrak jembatan penyebrangan orang di jalan tol Serpong Jakarta km 7 +200 pada dua pekan lalu.

“Supir atas nama Marsan Simbolon (34) sudah bisa pulang, namun masih harus wajib lapor untuk melengkapi berkas dan baru bisa divonis saat berkas sudah lengkap dan naik di kejaksaan,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, Senin (30/5/2016).

Ayi menuturkan, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan truk membawa crane penabrak JPO bagian teknis untuk mengetahui prosedur membawa crane, keamanan, serta untuk mengetahui tinggi dari truk tersebut.

“Kami sudah memanggil bagian manajemennnya guna mengetahui segala sesuatunya tentang truk yang membawa crane itu,” ujar Ayi.

Sebelumnya diketahui, satu unit truk yang membawa muatan Crane bernomor polisi B 9026 UEA menabrak dinding bawah jembatan penyebrangan hingga ambruk di Tol BSD KM 07 200 dari arah BSD mengarah ke Tol Pondok Aren, Minggu malam (15/5/2016) lalu.

Marsan Simbolon (34) pria kelahiran Tapanuli yang sudah bekerja di perusahaan jasa angkutan kurang lebih selama lima tahun ini tidak terlalusering mengangkut crane. Menurutnya, tinggi truk yang dikemudikannya setinggi 4,8 meter sedangkan tinggi jembatan setinggi 5 meter. (man)

Komentar Anda

comments