PalapaNews.com – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan Peraturan Walikota tentang Status Jalan Lingkungan diterbitkan tahun ini. Perwal ini disusun untuk menghindari tumpang tindih perbaikan ruas jalan.
“Validasi data jalan lingkungan harus dilakukan. Nanti akan dicatat nama jalan, panjang lebar dan statusnya,” kata kepala DBMSDA Kota Tangsel, Retno Prawati.
Dengan adanya Perwal, akan terdata secara akurat berapa jalan lingkungan yang ada di Tangsel, termasuk yang sudah dibenahi atau belum.
“Guna mempertegas batasan dan status jalan. Selain itu, jangan sampai ada tumpang tindih pengerjaan dengan instansi lain,” ucapnya.
Baca: Ini Call Center Aduan Jalan Rusak di Tangsel
Perwal Jalan Lingkungan, menurutnya secara otomatis akan mengunci perencanaan dikarenakan tidak bisa diotak-atik lagi. Selama ini pihaknya selalu kesulitan saat hendak memperbaiki kondisi jalan, dikarenakan status jalan di Tangsel terlalu banyak.
“Di Tangsel status jalan ada yang punya kota, provinsi, nasional, dan pengembang. Persoalnya jika ada warga mengusulkan perbaikan, tapi ketika kita cek asetnya belum diserahkan ke Tangsel secara otomatis jalan belum dapat kita garap. Maka dengan Perwal lebih mempertegas dan mempermudah tugas kami,” tandasnya.
Nantinya, perbaikan jalan lingkungan akan ditangani Unit Pelaksana Tugas (UPT) Bina Marga, termasuk saluran air. Sedangkan, pada tataran Dinas akan menangani status jalan kota.
“Bagi masyarakat yang mempunyai keluhan maupun usulan perbaikan jalan, jembatan atau drainase, bisa langsung mengusulkan melalui surat elektronik, media sosial, SMS Gateway ataupun Google Play Store,” tandasnya.
Pengaduan maupun usulan , bisa dikirimkan melalui [email protected]. (one)