Sidang Jagal Gagang Cangkul Bakal Berlangsung Tertutup

RAL, tersangka pembunuh Eno Parhiah. (bbs)
RAL, tersangka pembunuh Eno Parhiah. (bbs)

Tangerang, PalapaNews.com – Tersangka pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah dengan menggunakan gagang cangkul, RAL (15) bakal segera menjalani sidang. Ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap P 21, oleh Kejaksaan Negeri Tangerang.

Kepala Kejari Tangerang, Edward Kaban mengatakan nantinya sidang RAL berjalan secara tertutup yang hanya dipimpin oleh hakim tunggal.

“Hakimnya juga tanpa toga. Persidangan RAL juga akan dilakukan secara terpisah dengan dua tersangka lainnya,” kata Edward.

Meski terpisah, lanjutnya, bisa saja tersangka RAL nantinya dihadirkan dalam persidangan dua tersangka lainnya.

“Perkara ini displit, karena yang dua kan dewasa, jadi proses persidangannya berbeda. Sehingga perkara dua tersangka dijadikan satu berkas, sedangkan untuk tersangka dibawah umur terpisah,” ujarnya lagi.

Edward menambahkan, RAL didakwa melanggar pasal 340, 338, 339 dan 351, junto pasal 55 UU Nomor 11/2012 tentang sistem peradilan anak. Meski begitu, ancaman hukuman bagi anak-anak yakni setengah dari hukuman maksimal orang dewasa.

Sesuai pasal 340, para tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun, seumur hidup dan maksimal hukuman mati pidana pokok.

“Tapi kita nggak bisa berandai-andai (hukuman-red), karena nanti akan kita lihat fakta-fakta di persidangan, sejauh mana hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersangka, nanti baru di situ kita akan gelar hukumannya apa yang sesuai faktanya,” tandasnya. (eni)

Komentar Anda

comments