Polda Metro Serahkan Berkas RAL & Gagang Cangkul ke Kejari

RAL, tersangka pembunuh Eno Parhiah. (bbs)
RAL, tersangka pembunuh Eno Parhiah. (bbs)

Tangerang, PalapaNews.com – Berkas pembunuh karyawan pabrik plastik Eno Parihah, RAL (15) diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Jumat (27/5/2016). Berkas tersebut dinyatakan lengkap P 21 dan pelaku RAL segera menjalani sidang.

“Seluruh administrasi sudah kita lakukan penelitian, dan kita nyatakan lengkap P-21, memenuhi syarat formil dan materil,” kata Kepala Kejari Tangerang, Edward Kaban.

Kejari Tangerang, diakuinya menerima sejumlah barang bukti seperti ponsel dan baju milik korban yang diperoleh dari tersangka RAL. Selain kedua barang bukti tersebut, juga terdapat cangkul yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Sebagian lagi (barang bukti-red), belum kita terima karena pelakunya yang dua lagi itu. Karena RAL ini anak-anak, maka kita dahulukan,” tambahnya.

Ia memastikan tersangka RAL akan segera disidangkan sebelum masa penahananya habis. Pihaknya juga sudah menyiapkan jaksa untuk persidangan nanti.

“Sebelum lima hari itu harus sudah kita limpahkan. Karena pelakunya anak di bawah umur, sehingga kita terbatas dengan masa penahanan. Masa penahanan hanya bisa diperpanjang oleh PN (Pengadilan Negeri-red),” tambahnya.

Proses persidangan yang akan dijalani oleh RAL ini pun berbeda dengan kedua tersangka lainnya, yakni Rahmat Arifin alias Arif (23), Imam Harpiadi alias Imam (23). (eni)

Komentar Anda

comments