13 Kecamatan di Kota Tangerang Layani Administrasi Terpadu

Walikota Tangerang saat launching PATEN di Kecamatan Karawaci. (ist)
Walikota Tangerang saat launching PATEN di Kecamatan Karawaci. (ist)

Tangerang, PalapaNews.com – Sebanyak 13 kecamatan di Kota Tangerang bakal mulai menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Ini dilakukan sebagai langkah perbaikan kualitas pelayanan publik di kota itu.

Melalui sistem PATEN, Pemkot Tangerang membuka akses masyarakat seluas-luasnya dalam berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Pola desentralisasi menjawab kebutuhan pelayanan yang berkualitas,” kata Walikota Arief R Wismansyah dalam launching desentralisasi pelayanan publik atau PATEN di Kantor Kecamatan Karawaci, Kamis (12/5/2016).

Melalui PATEN, menurutnya masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke pusat pemerintahan. Masyarakat bisa dilayani di tiap kecamatan, dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan.

“Karena pola pelayanan kedepan diarahkan untuk bisa melakukan pelayanan desentralisasi baik infratsruktur maupun administrasi nanti semua kecamatan kita kembangkan demikian termasuk pelayanan yang lain termasuk yang di Puskesmas. Agar pelayanan lebih cepat,” bebernya.

Dengan diluncurkannya PATEN, pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dilaksanakan oleh Kecamatan, termasuk pelayanan perizinan seperti Izin Usaha Satu Pendidikan Dasar (IUSPD).

Selain itu, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Mikro, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan sampai dengan 70 meter persegi. (rls)

Komentar Anda

comments