Warga Tangsel Diminta Taati Perda

PNS menggelar sosialisasi Perda di Kecamatan Serpong. (man)
PNS menggelar sosialisasi Perda di Kecamatan Serpong. (man)

Tangsel, PalapaNews.com – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi Penegakkan Peraturan Daerah di aula kantor Kecamatan Serpong, Kamis (28/4/2016). Kegiatan ini diikuti 100 pengurus RT, RW serta warga Serpong, Setu dan Serpong Utara.

Kepala Satpol PP Tangsel, Azhar Syam’un mengatakan tujuan dari kegiatan sosialisasi PPNS ini lebih kepada memberi pemahaman tentang tugas dan fungsi PPNS sebagai salah satu komponen penegak perda.

“Jadi, kami di sini juga memperkenalkan peraturan daerah dan peraturan walikota kepada masyarakat. Karena mereka masih banyak yang tidak tahu bahwa peraturan di Kota Tangsel sudah dibentuk,” paparnya.

Sementra Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sosialiasi PPNS, Rastra Yudhatama mengatakan salah satu peraturan daerah yang disosialisasikan yakni Perda nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum di Satpol PP Tangsel.

“Banyak warga yang tidak tahu dasar hukum dari membuang sampah sembarangan, merokok, mendirikan bangunan tanpa ijin dan sebagainya. Padahal jika mereka tahu ada dasar hukumnya maka mereka mungkin tidak akan melanggar aturan,” jelasnya.

Maka itu, pihaknya mensosialisasikan dan memberitahu apa itu perda dan perwal kepada para pengurus RT dan RW agar mereka juga mensosialisasikan kepada warganya.

“Peran PPNS bukan hanya menjadi penyidik PNS, tapi juga bisa melakukan tindak penyidikan apa pun sesuai dengan perda dan perwal. PPNS pun dibawah naungan Polres Tangsel, sehingga jika ingin menertibkan kami selalu koordinasi,” imbuh Yudha.

Kata Yudha, sebagai contoh penyelidikan yang sudah berlangsung seperti bangunan yang tidak memiliki IMB, tempat hiburan belum memiliki ijin, dan lain sebagainya. Setelah diselidiki mereka diberikan teguran, sampai akhirnya disegel hingga mengurus ijin.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi perda ini, masyarakat bisa membangun dan mendirikan tempat usaha lebih tertib lagi. Mereka mengurus ijin sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara, salah satu anggota Dewan Rizki Jonis mengatakan, semenjak PPNS dilantik pihaknya merasa terbantu atas informasi yang beredar, terutama pelanggaran yang terjadi.

“Kegiatan yang dilakukan kali ini sangat bagus. Dimana bisa menginformasikan kepada masyarakat tentang perda. Jadi kita informasikan bahwa fungsi dari peraturan itu banyak,” tukasnya. (man)

Komentar Anda

comments