Langgar Aturan, Sanksi PKL Nakal Ringan

Seorang PKL menjalani sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kota Tangerang. (feb)
Seorang PKL menjalani sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kota Tangerang. (feb)

Tangerang, PalapaNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para pedagang kaki lima yang membandel berjualan di bahu jalan, Rabu (27/04/2016). Sayangnya, denda yang dikenakan para pelanggar Perda itu terlalu ringan, hanya Rp20 ribu.

Sidang Tipiring yang dipimpin Majelis Hakim Iffanudin SH, MH berlangsung di halaman kantor Satpol PP Kota Tangerang. Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) mengajukan sebanyak 13 tersangka dari panggilan sebanyak 18 tersangka. Namun yang hadir dalam persidangan sebanyak 10 tersangka dari pelanggaran Perda 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, dari 10 tersangka pelanggar Perda 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum, masing-masing dikenakan sanksi pembinaan dan administratif sebesar Rp20 ribu.

“Denda yang terlalu kecil memang sudah diatur dalam Perda. Uang yang nantinya terkumpul akan disetor ke negara,” kata Mumung, Rabu (27/04/2016).

Maka itu, pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PKL yang mangkal atau berhenti di bahu jalan. Belakangan ini, petugas Satpol PP juga terus mengawasi para PKL yang datang dari Jakarta menggunakan mobil bak untuk masuk ke Kota Tangerang melalui Batuceper.

“Operasi dipimpin oleh saya langsung mengantisipasi PKL yang datang dari Jakarta. Keberadaannya memang sudah sangat mengganggu lalu lintas karena menyebabkan kemacetan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Batuceper, Mulyanto menambahkan, bagi PKL bandel tidak ada toleransi dan harus ditindak tegas, apalagi mereka melanggar di wilayah Kecamatan Batuceper.

“Memang sepertinya denda tipiring yang sangat minim ini tidak membuat pelanggar jera. Jadi untuk membuat mereka jera kita harus kenakan sanksi yang maksimal dan lebih besar dari yang sekarang berlaku,” tuturnya.

Meski demikian, Mulyanto menyatakan, sanksi maksimal tidak begitu saja dilaksanakan karena  memang ketentuan dalam perda besarannya seperti itu. Menurutnya, untuk hal ini harus ada perubahan melalui proses revisi perda yang ada sekarang.

“Insya Allah kami sudah berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait untuk sesegera mungkin membahasnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah dapat menerapkan sanksi tersebut seberat mungkin kepada mereka,” ujarnya.

Ditambahkan Mulyanto, sudah satu minggu ini untuk wilayah perbatasan Jakarta Barat dan Kota Tangerang kondusif karena dijaga ketat oleh petugas tramtib kecamatan Batuceper dan Satpol PP Kota Tangerang. (feb)

Komentar Anda

comments