Diduga Jajakan Body, Satpol PP Kota Tangerang Angkut 11 Terapis

Seorang terapis saat diamankan petugas dari panti pijat di Periuk. (eni)
Seorang terapis saat diamankan petugas dari panti pijat di Periuk. (eni)

Tangerang, PalapaNews.com – Tak kurang dari 11 terapis dari dua panti pijat di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, digiring petugas Satpol PP setempat, Selasa (26/4/2016). Mereka diduga menjalankan praktek prostitusi berkedok panti pijat.

Dua panti pijat itu, yakni Panti pijat Bintang di Jalan Prabu Kian Santang Pasar Jati Baru, Ruko Jati, Kelurahan Sangiang Jaya dan Panti pijat Mutiara di Kelurahan Periuk.

“Razia ini berdasarkan observasi. Intel kami melakukan pemantauan sebelumnya dan dua panti pijat ini ditengarai menjalankan praktek prostitusi,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana.

Selain mengamankan terapis, Mumung juga mengaku menyegel panti pijat plus-plus itu. Pihaknya juga bakal memeriksa kelengkapan izin usaha kedua panti pijat Bintang dan Mutiara.

“Kalau tidak berizin, maka akan disegel terus. Sedangkan bagi yang terjaring akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan,” Mumung menambahkan.

Kata dia, aksi yang dilakukan merupakan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan prostitusi. Selanjutnya, 11 orang yang digiring ke kantor Satpol PP akan didata dan dimintai keterangan. (eni)

Komentar Anda

comments