Judi Remi, Polisi Tangkap 4 Pria Paruh Baya

Barang bukti uang tunai dan kartu remi yang diamankan kepolisian. (ist)
Barang bukti uang tunai dan kartu remi yang diamankan kepolisian. (ist)

Tangsel, PalapaNews.com – Jajaran kepolisian membekuk lima pelaku judi jenis krokot alias remi di Kampung Serpong RT 1/RW 2 Kelurahan/Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (18/4/2016) sore lalu.

Kelima pelaku tersebut, yakni NS alias Samsu (60), JN (51) dan AS (46). Ketiga lelaki paruh baya ini diketahui merupakan warga Kampung Serpong.

Selain itu, ada RJ (65) yang merupakan warga Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor serta seorang pelaku lain PY (22) yang berdomisili di Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Pandeglang.

“Lima pelaku yang diamankan,” kata Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris (AKP) Mansuri, Rabu (20/4/2016).

Kata dia, aksi penangkapan pelaku perjudian itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurutnya, masyarakat sudah gerah dengan adanya aksi perjudian di kawasan tersebut.

“Laporan ke Polsek Cisauk. Lalu petugas Reskrim Polsek Cisauk langsung meluncur ke TKP dan mengamankan lima pelaku,” Mansuri menambahkan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita dua set kartu remi dan uang tunai senilai Rp822.000 sebagai barang bukti.

Kelima pelaku terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (one)

Komentar Anda

comments