DPRD Segera Paripurnakan Empat Raperda

Gedung DPRD Kota Tangerang. (dok)
Gedung DPRD Kota Tangerang. (dok)

Tangerang, PalapaNews.com – DPRD Kota Tangerang dalam akhir April ini, akan membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, penyertaan modal ke Bank Jabar (BJB) dan raperda inisiatif Wajib Diniyah.

“Proses penetapan sebuah raperda menjadi perda memang cukup panjang. Akan segera dibahas di Banmus (Badan Musyawarah) untuk diparipurnakan,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi, Senin (18/04/2016).

Setelah raperda itu disampaikan pihak eksekutif, kemudian Pansus sendiri prosesnya cukup panjang, yaitu pihak eksekutif menyampaikan surat ke DPRD, ditindaklanjuti dengan pandangan umum fraksi. Kemudian, dijawab lagi oleh Walikota. Setelah itu,  pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahasnya.

Politisi asal partai berlambang kepala banteng moncong putih ini mengakui, pihaknya sudah menerima surat dari Walikota, akhir Maret 2016 lalu. Terkait lambannya proses pembahasan raperda ini, dirinya mengaku semua itu terkait persoalan teknis.

“Ya untuk jadwalnya, Banmus kan harus mensinkronkan waktunya dengan pihak eksekutif,” tandasnya.

Sementara, untuk raperda yang inisiatif berbeda prosesnya dengan raperda yang diajukan oleh eksekutif. Prosesnya terlebih dulu dibahas di internal, kemudian disampaikan oleh pengusul, terus pandangan umum fraksi dan dijawab lagi sama pengusul. Setelah itu disampaikan ke Walikota, baru diparipurnakan.

“Kalau saya berharap raperda yang ditetapkan menjadi perda nanti bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak mandul. Aturan ini dibuat untuk mengatur bukan dilanggar,” terangnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Solihin menambahkan sebelumnya para anggota DPRD telah diberikan bimbingan teknis mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah oleh Kementrian Dalam Negeri  dengan narasumber Dr. T. Saiful Bahri Johan. Yaitu, UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

“Saya harap seluruh anggota DPRD dapat memahami hak serta kewajibannya, terutama dalam proses Perencanaan serta Penyusunan sebuah Perda menjadi sebuah produk hukum yang baik dan tidak mandul dalam realisasinya,” kata politisi PPP. (feb)

Komentar Anda

comments