DPRD Kota Tangerang: Perencanaan Pemkot Buruk

Sengketa Lahan SDN Sukasari 4 dan 5

Hearing DPRD, Pemkot, BPN soal sengketa lahan SDN Sukasari 4 dan 5. (feb)
Hearing DPRD, Pemkot, BPN soal sengketa lahan SDN Sukasari 4 dan 5. (feb)

Tangerang, PalapaNews.com – Polemik mengenai sengketa lahan SDN Sukasari 4 dan 5 Kota Tangerang terus bergulir. DPRD Kota Tangerang menilai Pemkot sudah lalai dan buruk dalam hal perencanaan.

“Bagaimana hal ini bisa terjadi dan siapa yang mengusulkan relokasi SDN 4 dan 5, sehingga bisa dibangun di atas lahan milik Kemenkumham tanpa proses perizinan dan administrasi yang jelas,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Appanudin usai menggelar hearing dengan pihak eksekutif dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Senin (18/04/2016) sore.

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Jalu ini mempertanyakan dasar pemkot, sehingga menimbulkan permasalahan. Namun, saat diminta data otentik mengenai kronologis dan administrasi terkait pembangunan SDN 4 dan 5 Sukasari, tidak ada satupun perwakilan dari pihak eksekutif yang bisa memberikan data yang valid dan akurat.

“Katanya setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemkot itu clean and clear. Kasus ini bukti pemkot sudah lalai dan tidak cermat dalam proses perencanaan,” tegasnya.

DPRD Kota Tangerang, kata Jalu khususnya komisi I dan IV, akan memanggil lagi dinas terkait, untuk memberikan data akurat mengenai proses perencanaan, relokasi serta pembangunan gedung SDN 4 dan 5 Sukasari di atas tanah milik Kemenkumham.

“Ini jadi ironi, disaat pemerintah mewajibkan masyarakat agar taat aturan, justru pemkot sendiri yang melanggar aturan,” katanya.

Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi. Pihaknya lanjut Jalu mengaku, akan menelusuri kasus ini hingga terungkap siapa dibalik perencanaan serta sistem administrasi yang amburadul, terkait relokasi serta pembangunan gedung SDN Sukasari 4 dan 5, di atas lahan milik Kemenkumham.

“Pemkot seharusnya bisa mengaca pada persoalan yang lalu-lalu. Jangan sampai urusan administrasi berdampak terhadap persoalan hukum serta  pelayanan kepada publik,” tegasnya. (feb)

Komentar Anda

comments