Pembunuh Bos Sembako Peragakan Adegan Sadis

Tersangka memeragakan pembunuhan terhadap bos sembako. (eni)
Tersangka memeragakan pembunuhan terhadap bos sembako. (eni)

Tangerang, PalapaNews.com – Rekonstruksi pembunuhan yang menyebabkan tewasnya bos sembako Loa Sui Kim (LSK), pada Februari lalu digelar di toko sembako Ayong Jalan Arya Wangsa Kara RT 02, RW 02, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (5/4/2016).

Rekonstruksi dimulai pukul 09.00 WIB. Keluarga korban yang hadir, tak kuasa menahan jerit dan tangis. Tersangka Joko Susanto (JS) yang dihadirkan pihak kepolisian pun mendapat sorakan dan cacian dari keluarga dan tetangga korban.

”Hutang nyawa harus dibayar nyawa. Orang keji harus dihukum mati. Dia sudah membuat keluarga saya meninggal dunia,” kata salah seorang keluarga ketika rekonstruksi baru dimulai.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan beberapa adegan. Di antaranya ketika memukulkan bata blok hingga menusukkan pisau ke lehar korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo menjelaskan, peristiwa ini bermula saat tersangka JS ingin meminjam uang milik korban sebesar Rp4 juta. Namun bukannya diberikan pinjaman, korban justru mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka sakit hati.

“Tersangka tak terima direndahkan korban. Saat itu juga tersangka mengambil bata di jalan dan menghantam kepala korban sebanyak tiga kali. Setelah korban ambruk, tersangka mengambil pisau yang berada di dalam warung milik korban dan menusukan ke leher bagian kiri korban,” kata Sutarmo.

Saat itu korban masih berusaha melawan dengan mengambil botol kecap dan berusaha memukulkannya ke tersangka. Lantaran korban sudah mulai lemas, botol berhasil diambil tersangka dan memukulkannya ke kepala korban.

“Botol itu langsung pecah. Lalu tersangka menusukkan botol ke leher bagian kanan,” kata dia.

Korban yang saat itu masih sadarkan diri kembali ditanya oleh tersangka dimana tempat penyimpanan uang. Setelah diberi tahu korban, tersangka dengan cepat masuk ke kamar dan mengambil sejumlah uang. Selanjutnya korban pergi meninggalkan korban yang berlumuran darah hingga meregang nyawa.

Sutarmo manambahkan, tersangka JS berhasil ditangkap pada Kamis (24/3) lalau di Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, JS diduga melakukan pidana pencurian dengan kekerasan juncto pembunuhan seorang diri.

”Motif pembunuhan disebabkan sakit hati karena pinjaman tersangka ditolak oleh korban. Setelah membunuh tersangka juga mengambil uang milik korban dan melarikan diri,” ujar Sutarmo.

Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP, 338 KUHP, dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup. (eni)

Komentar Anda

comments