Dadi Budaeri: Pembangunan 2 Sekolah Sudah Izin, Tapi…

Mekum HAM Yasonna Laoly dipayungi saat kunjungan ke Kota Tangerang. (ist)
Mekum HAM Yasonna Laoly dipayungi saat kunjungan ke Kota Tangerang. (ist)

Tangerang, PalapaNews — Pemkot Tangerang mengaku telah mengirimkan surat ke Kemenkum HAM terkait rencana pembangunan gedung SDN Sukasari 4 dan 5 di lahan kementrian tersebut, di samping Pasar Babakan, Kota Tangerang.

“Kita sudah pernah layangkan surat ke Kemenkum HAM untuk membangun gedung SDN Sukasari. Namun memang belum ada jawaban dari Kementerian,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Dadi Budaeri ketika dikonfirmasikan wartawan, Senin (21/3/2016).

Ditambahkannya, namun memang diakuinya, Pemkot Tangerang sudah membangun gedung SDN Sukasari 4 dan 5 itu. “Kita bangun karena untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk sekolah. Dari pada siswanya nanti tidak sekolah,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum membicarakan aset lahan yang digunakan untuk pembangunan SD tersebut. Sehingga pemerintah tidak boleh asal membangun.

“Kita tidak boleh membangun di tanah orang lain. walaupun sama-sama milik negara. Selama ini belum ada pembicaraan dari pihak pemda terkait penggunaaan lahan itu. Jadi stop dulu. Rencananya Pak Walikota mau bertemu saya untuk membicarakan ini,” ujarnya.

Pihaknya, tambah Yasonna, sangat menyayangkan langkah yang diambil Pemkot Tangerang, dengan membangun di atas lahan milik Kemenkum HAM. Padahal untuk membangun suatu bangunan harus ada bukti pengalihan aset yang sah. Untuk itu dirinya meminta kepada Pemkot Tangerang untuk mengikuti aturan yang ada.

“Kita saja minta tanah yang di Bogor ke Kementerian Keuangan, berjuangnya setengah mati. Saya tidak berani bangun kalau  pengalihan asetnya belum dilakukan. Masyarakat yang menempati lahan kita di Tanah Tinggi saja kita gusur, masak yang ini (Pembangunan SDN 4 dan 5) kita abaikan, kan itu tidak benar,” sindirnya. (nai)

Komentar Anda

comments