Sarana Olahraga di Tangsel Bakal Ditarik Retribusi

Sosialisasi Perda Retribusi Daerah yang dilaksanakan Dispora Kota Tangsel. (man)
Sosialisasi Perda Retribusi Daerah yang dilaksanakan Dispora Kota Tangsel. (man)

Tangsel, PalapaNews — Sarana olahraga yang tersebar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal ditarik retribusi. Penarikan retribusi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah.

Kepala Dispora Tangsel Chaerudin mengatakan retribusi daerah adalah salah satu pungutan daerah sebagai pembayaran, jasa atau pemberian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Dengan kata lain, retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat guna menunjang pembangunan sarana dan prasarana di Kota Tangsel,” ujarnya dalam Sosialisasi Penerapan Perda Tentang Retribusi Kepada Masyarakat di Resto Kampung Anggrek, Senin (21/3/2016).

Karena dianggap penting, pihaknya mengadakan sosialisasi ini kepada insan masyarakat untuk lebih mengetahui tentang retribusi daerah dan diharapkan peserta mampu memahami dan berperan aktif dalam memberikan masukan demi terlaksananya Perda yang akan diterapkan Dispora.

“Kami memiliki beberapa sarana, seperti lapangan bola, gedung olahraga, lapangan tenis, kolam renang, dan lainnya yang masing-masing tersebar di 7 Kecamatan,” katanya.

Sementara Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan bahwa di Tangsel sudah ada sarana dan fasilitas yang dibangun. Ini berasal dari dana APBD maupun CSR dari swasta. Makanya bangunan itu perlu dirawat dengan baik, maka dana retribusi itu lah yang akan digunakan untuk perawatan.

“Pemkot memberikan pelayanan maka masyarakat yang merasakan pelayan ini diminta retribusi dalam rangka kontribusi untuk membangun kota Tangsel. Retribusi itu dipakai untuk menjaga kebersihan, listrik dan keperluan lainnya dalam fasilitas tersebut,” pungkasnya. (man)

Komentar Anda

comments