Premi BPJS Kesehatan Naik, tak Berlaku Bagi Warga Miskin

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

Tangerang, PalapaNews — Per 1 April 2016, premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan khusus pekerja bukan penerima upah (PBPU) akan naik. Ini berdasarkan Peraturan Presiden 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu disebutkan soal kenaikan PBPU. Antara lain iuran kelas I dari Rp59.500 menjadi Rp80 ribu, iuran kelas II dari Rp42.500 menjadi Rp51 ribu dan iuran kelas III dari Rp25.500 yang naik menjadi Rp30 ribu.

Kenaikan iuran juga berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI). Dari sebelumnya Rp19.225 menjadi Rp23 ribu. Sejatinya, kenaikan iuran bagi peserta PBI ini sudah berlaku sejak 1 Januari lalu.

“Kenaikan BPJS PBPU ini merupakan kebijakan rutin per dua tahun. Tapi, ini hanya berlaku bagi masyarakat mampu. Karena, pemerintah akan menanggung dari anggaran PBI bagi masyarakat tidak mampu,” kata Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan Divisi Regional IV Tavip Hermansyah saat konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Tangerang, Rabu (16/3/2016).

Di lokasi yang sama, Sekretaris Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Daerah Banten, Ediansyah mengatakan perubahan iuran ini akan berdampak pada pelayanan bagi pengguna peserta BPJS Kesehatan. Ia mengaku pihaknya akan terus meningkatkan layanan agar peserta BPJS puas dengan fasilitas yang diberikan.

“Pastinya kita berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Buat peserta BPJS fasilitas prima juga kian ditingkatkan,” tegasnya. (eni)

Komentar Anda

comments