Dalam Sebulan, Pengguna Narkotika di Tangsel Meningkat

Dalam Sebulan, Pengguna Narkotika di Tangsel Meningkat

Palapa News – Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap 18 kasus tindak kejahatan narkotika selama bulan Februari 2016 di Polres Tangsel, Sabtu (5/3). Adanya peningkatan terhadap tindak kejahatan tersebut dilihat dari kenaikan kasus dari bulan Januari ke Februari sebanyak 20 persen.

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan sangat prihatin terhadap kenaikan kasus kejahatan narkoba di Tangsel dan kerawanan yang ada menurutnya, karena Tangsel termasuk wilayah penyangga Ibukota Jakarta.

“Jadi sebagian besar dari 21 tersangka penyalahgunaan narkoba ini mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Jakarta,” ujarnya ketika melakukan rilis.

Menurutnya, jenis barang bukti yang paling banyak diamankan adalah sabu dengan berat 231,78 gram dan ganja seberat 43,9 gram yang berasal dari jajaran polsek yang berada di wilayah Tangsel.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho menjabarkan, pihaknya telah mengamankan 9 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 10 orang jumlah tersangka yang terdiri dari 9 pengedar, 1 pengguna yang direhab di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dengan barang bukti sabu seberat 52,98 gram dan ganja dengan berat 9,52 gram.

Sementara Polsek Ciputat terdapat 3 kasus, dengan tersangka 5 orang pengedar dengan barang bukti sabu seberat 178,60 gram dan ganja seberat 2,41 gram. Polsek pamulang ungkap 2 kasus dan jumlah tersangka 3 orang pengedar dengan barang bukti ganja seberat 13,55 gram.

Tambahnya, Polsek Pondok Aren mengungkap 2 kasus dengan jumlah tersangka 2 orang pengedar
dan barang bukti yang diamankan adalah sabu dengan berat 0,2 gram dan ganja 2,4 gram. Selain itu, Polsek Serpong ungkap 1 kasus dan 1 orang pengedar dengan barang bukti ganja seberat 16,02 gram.

“Terhadap pengedar, dijerat dengan pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Agung.

Menurutnya, terhadap korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabiltasi medis dan rehabilitasi sosial. (man)

Komentar Anda

comments