Satpol PP Gusur Bangli di Atas Jalur Pipa Gas Pamulang

Petugas membongkar bangli di jalur pipa gas Pamulang. (man)
Petugas membongkar bangli di jalur pipa gas Pamulang. (man)

Tangsel, PalapaNews — Puluhan bangunan liar milik pedagang di jalur Pipa Gas Pertamina di depan Universitas Pamulang dibongkar dan tertibkan tim gabungan dari Pertamina, Satpol PP, Koramil, Kepolisian Kota Tangsel. Hal tersebut lantaran keberadaan mereka telah melanggar aturan karena menggunakan lahan milik orang lain tanpa ijin, Senin (29/2/2016).

Penertiban yang dilakukan selama 2 jam dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 itu berlangsung tertib. Tak ada perlawanan dari pemilik bangunan dan mayoritas dari mereka membersihkan dan mengangkut bangunannya sendiri.

Supervisor Operasi PT Pertamina Gas Prayogo mengatakan, ada 30 bangunan liar yang ditertibkan. Menurutnya, penertiban tersebut setelah pihaknya mengirimkan surat peringatan ke tiga serta telah menempuh jalur sosialisasi dan musyawarah bersama warga setempat.

“Namun sampai dengan batas yang ditentukan, bangunan tetap berdiri. Warga pemilik bangli juga sudah diberitahu dan diajak bicara soal penertiban ini. Tapi mereka masih saja nyegel,” ujarnya.

Sesuai aturan jalur pipa harus steril 20 meter untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Seperti kejadian kebakaran di lokasi ini beberapa waktu lalu yang dapat membahayakan warga sekitar.

“Waktu itu pernah kebakaran dan merembet ke bangli  dan kami ingin meminimalisir hal tersebut, karena adanya diatas pipa gas persis,” ungkapnya.

Rencananya jalur Pipa Gas di Kota Tangsel yang panjangnya mencapai 13-15 Km ini akan dipagari untuk memberikan tanda bahwa merupakan daerah yang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan dan adanya aktivitas diatasnya. Sementara untuk mereka yang masih membandel maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian dengan tuduhan memasuki lahan orang lain tanpa izin.

“Ada Sanksi pidananya bila dilanggar kembali,” tambahnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syamun mengatakan, pihaknya hanya membantu dan mendampingi PT Pertamina Gas. Selain itu, hal ini merupakan komitmen Pemkot Tangsel untuk menertibkan bangunan yang menganggu ketertiban umum terlebih bangunan ini berada di jalur pipa gas yang dapat berbahaya bagi warga sekitar. (man)

Komentar Anda

comments