Komitmen Pemkot Tangerang Wujudkan Tahun Penertiban

Palapanews.com- Tahun 2016 yang dicanangkan oleh Walikota Tangerang, H. Arief R Wismansyah sebagai tahun penertiban terus digalakkan. Hal ini dilakukan supaya dapat mewujudkan masyarakat Kota Tangerang yang semakin tertib dan patuh terhadap peraturan yang ada.

Setelah sukses melakukan penertiban-penertiban besar seperti pembongkaran kandang babi dan rumah potong ayam ayam di tahun 2015, Satpol PP Kota Tangerang sebagai leading sektor program ini tetap berkomitmen melakukan penegakan perda selama empat bulan terakhir.

Seperti di tahun 2015 lalu, penerapan Perda No 7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, berlangsung sangat agresif. Hal itu ditandai dengan pengamanan 21.000 botol minuman keras (miras). Penertiban miras dilakukan sampai tingkat kelurahan se-Kota Tangerang.

Terkait penerapan Perda No 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran, Satpol PP menemui fakta unik yang didapat saat penertiban. Petugas berhasil menangani 308 kasus, akan tetapi pihak yang terbukti sebagai pelayan seks komersial (PSK) hanya tiga orang.

Sedangkan, di awal tahun 2016, Satpol PP Kota Tangerang juga berhasil unjuk gigi. Dalam kegiatan operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP, Mumung Nurwana, petugas berhasil mengamankan 694 botol minuman berakhohol dengan berbagai macam merk. Ratusan minuman keras itu ditemukan dari beberapa tempat yaitu wilayah  Kecamatan Cibodas dan Karawaci.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengungkapkan, pihaknya terus melakukan kegiatan operasi hingga Kota Tangerang sebagai Kota Akhlakul Karimah benar-benar bersih dari peredaran minuman keras. Terlebih lagi, ditahun 2016 ini telah ditetapkan sebagai tahun penertiban atau penegakan aturan.

“Kami akan tetap berkomitmen untuk memberantasnya. Bukan hanya miras tetapi pelanggaran peraturan daerah lainnya seperti Perda 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran dan ketertiban umum,” tegas Mantan Camat Tangerang ini.

Terkait peredaran penjualan miras dan perbuatan pelacuran di Kota Tangerang, lanjut Mumung, hal sudah dapat ditangani dengan baik. Mereka yang melanggar dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan barang bukti mirasnya dimusnahkan.

“Kalau yang penerapan perda 8 kebanyakan yang kami dapatkan pasangan di luar nikah. Namun, kami akan terus lakukan pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” kata Mumung.

Mumung menegaskan, kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak pernah berhenti dan tidak mengenal lelah. Disamping itu, Satpol PP juga mempunyai kegiatan tambahan seperti acara seremonial dimana setiap kali dibutuhkan oleh dinas terkait pasukan harus tetap ada. Bahkan dalam kejadian bencana, petugas turun membantu sampai ke dapur umum.

“Masalah lalu lintas kami juga ikut membantu. Petugas linmas sudah dikerahkan disetiap titik-titik keramaian. Dan kami juga minta petugas mencatat setiap peristiwa yang terjadi seperti sampah menumpuk, jalan rusak, pabrik mengeluarkan asap, buang limbah dan lainnya,” ujar Mumung.

Selain itu, tahun 2016 ini juga akan diberlakukan zonasi pedagang kali lima (PKL) di Kota Tangerang setelah disahkannya peraturan daerah (perda) penataan PKL oleh DPRD. Dengan demikian, PKL yang melanggar zonasi akan disikat habis. Tercatat tahun 2015 lalu, sebanyak 4.572 pelanggar terjaring operasi penertiban kawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota dan kecamatan.

“Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah PKL. Karena itu, pada 2016, pengawasan PKL akan lebih ditingkatkan,” ucap Mumung.

Menurut Mumung, untuk pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) memerlukan peran serta masyarakat. Diharapkan masyarakat memahami dan mematuhi serta mentaati peraturan daerah yang telah dibuat.

“Polisi pamong praja secara kontinyu melakukan pengawasan penegakan peraturan daerah melalui operasi penertiban dan untuk mewujudkan tahun penertiban,” katanya.

Tambah Mumung, selain penertiban ketertiban umum, Satpol PP Kota Tangerang juga melakukan penertiban sebagai peningkatan pendapatan asli daerah, salah satunya penertiban pajak hiburan, restoran, hotel dan reklame serta izin mendirikan bangunan (IMB).

“Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan saya berharap kedepan Satpol PP Kota Tangerang bisa terus meningkatkan profesionalitasnya dalam menegakan peraturan daerah,” tukasnya. (adv)

Komentar Anda

comments