DPRD Tangsel Sarankan Pemkot Bikin Regulasi Anti Kantong Plastik

Tangsel, PalapaNews — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai perlu regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan kantong plastik di masyarakat. Ini dilakukan untuk mengurangi volume sampah plastik.

“Saya pikir sangat dibutuhkan aturan atau regulasi yang mengatur soal pembatasan, bahkan peniadaan kantong plastik di Tangsel,” kata Sekretaris Komisi II DPRD KOta Tangsel, Muhammad Aziz di Serpong, Kamis (25/2/2016).

Pernyataan Aziz ini terkait adanya pemberlakuan kantong plastik berbayar yang mulai diberlakukan serentak di sejumlah daerah per 21 Februari 2016 silam.

“Program plastik berbayar, saya kira kurang memberikan efek. Karena peredarannya tetap ada. Harus ada regulasi yang lebih ekstrim untuk mengaturnya,” kata dia.

Terlebih, masyarakat cuma dibebankan Rp200 untuk penggunaan satu kantong plastik. Menurut dia, nilai tersebut terlalu kecil mengingat dampak sampah plastik amat merusak lingkungan.

“Pemerintah bisa membuat regulasi berupa larangan sama sekali menggunakan kantong plastik bagi pusat perbelanjaan. Ini saya kira lebih efektif, karena bisa diatur pula sanksinya,” tandasnya.

Melalui regulasi itu, pusat belanja seperti toko modern, mall maupun pasar tradisional tak lagi menyediakan kantong plastik.

Senada dikatakan anggota Komisi II DPRD Tangsel, Eeng Sulaiman. Bahkan Eeng mengaku kurang setuju dengan program plastik berbayar, karena tetap membebankan masyarakat.

“Seharusnya bukan plastik berbayar, tetapi langsung saja ditiadakan kantong belanja plastik. Makanya kita butuhkan kajian lebih dalam lagi soal ini,” ujarnya. (jok)

Komentar Anda

comments