Peradi: Advokat Wajib Jaga Profesionalitas

Pelantikan Ketua dan Pengurus DPC Peradi Tangerang Raya. (kie)
Pelantikan Ketua dan Pengurus DPC Peradi Tangerang Raya. (kie)

Tangsel, PalapaNews — Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan mengatakan para advokat wajib menjaga profesionalitas dan integritas dengan mematuhi kode etik dan undang-undang dalam menjalani profesinya.

“Persaingan dunia advokat semakin ketat. Maka itu, para advokat harus tetap menjaga profesionalitasnya,” kata Luhut usai melantik Ketua dan Pengurus DPC Peradi Tangerang Raya periode 2015-2019 di Serpong, Jumat (19/2/2016).

Sekali saja advokat melanggar kode etik dan UU Advokat, maka menurutnya akan menjadi malapetaka bagi diri advokat itu sendiri. Sudah banyak advokat saat ini menjalani hukuman maupun proses perkara pidana.

“Hal ini lebih banyak pada faktor kepribadian diri dari advokat itu sendiri,” ujarnya.

Baca : Satpol PP Bongkar 50 Lapak PKL di Pamulang

Ketua DPC Peradi Tangerang Raya, Maju Simamora mengatakan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPN Peradi yang terus melakukan penguatan organisasi Peradi di cabang-cabang.

“Penguatan organisasi Peradi di tingkat cabang merupakan langkah konstruktif yang harus terus didorong oleh DPN Peradi agar menjadi rumah bersama Advokat,” katanya. (kie)

Komentar Anda

comments