Selain Jual Minyak Kadaluarsa, LotteMart Serpong Juga tak Berizin

Petugas memeriksa minyak goreng kadaluarsa yang ditemukan di LotteMart Serpong. (man)
Petugas memeriksa minyak goreng kadaluarsa yang ditemukan di LotteMart Serpong. (man)

Tangsel, PalapaNews — Tak puas meski sudah menemukan minyak goreng kadaluarsa yang masih dijual toko modern LotteMart di Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan penyisiran.

Belakangan, petugas Disperindag Kota Tangsel juga menemukan bahwa LotteMart Serpong tak mengantongi Surat Izin Usaha Toko Modern (SIUTM). Ini diketahui setelah petugas menanyakan soal perizinan ke penanggungjawab toko modern.

“Belum mengantongi SIUTM. Saat ini, kami hanya beri imbauan kepada pengelola LotteMart untuk segera mengurus izin. Kalau tidak diurus juga, maka akan dikenai sanksi,” kata Kabid Perindustrian pada Disperindag Kota Tangsel, Ferry Payacun, Selasa (16/2/2016).

Baca: LotteMart Serpong Jual Minyak Kadaluarsa

Sementara Penanggung Jawab Fasilitas di  LotteMart, Taufik mengatakan bahwa pihaknya sudah mengurus terkait perizinan yang ada dalam Perda No 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan.

“Sedang diurus. Kan peraturan tersebut juga baru disosialisasikan oleh Pemkot Tangsel,” kilahnya. (man)

Komentar Anda

comments