Disperindag Tangsel Akan Periksa Izin Usaha

Petugas Alfamart menjelaskan soal produk.(ist)
Petugas Alfamart menjelaskan soal produk.(ist)

PalapaNews- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mulai Senin (15/2/2016) hingga akhir Maret akan menggelar razia ke berbagai tempat. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan tempat usaha.

Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Tangsel, Ferry Payacun mengatakan alasan melakukan sidak ke pusat perbelanjaan, pasar modern, industri, pergudangan, Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) dan depot gas elpiji 3 kilogram. Menurutnya hal ini dilakukan untuk menegakan ketertiban para pemilik tempat usaha dalam menaati aturan yang berlaku di Kota Tangsel.

“Kami akan turun bersama-sama untuk mengecek keberadaan usaha mereka. Bagi pengelola pusat perbelanjaan akan kami tanya izin usahanya. Selain itu, kami juga akan melihat produk yang di jual di pasar-pasar modern, sepert memeriksa  izin edaranya, label halal dan masa berlaku produknya,” ujar Ferry.

Pihaknya juga akan mengecek satu persatu tanpa ada yang tertinggal. Menurutnya, ini dalam rangka pegawasan, monitoring hingga pembinaan dan hal tersebut berkaitan dengan pemasukan daerah.

“Kami juga akan turun ke SPBU untuk menguji takaran, termasuk timbangan gas elpiji 3 kilogram. Pada dasarnya selama ini selalu dilakukan secara berkala. Namun dengan lahirnya Undang-Undang no 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah ada beberapa pengawasan yang ditarik ke Provinsi,” paparnya.

Sementara Kepala Disperindag Tangsel, Muhamad membenarkan diberlakukannya penerapan UU no 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang mengatakan bahwa beberapa kewenangan diambil alih oleh Provinsi. Seperti izin penggunaan air bawah tanah, serta pengawasan peredaran barang. (man)

Komentar Anda

comments