PalapaNews- Sebagai bentuk perang terhadap peredaran narkotika di Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, hingga akhir 2015 lalu, tercatat telah menuntut mati enam terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Keenamnya merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan internasional.
Kepala Kejari Tangerang, Edward Kaban mengatakan tuntutan mati yang dikenakan terhadap enam tersangka bandar narkoba tersebut, merupakan langkah tegas pihaknya, dalam rangka perang terhadap maraknya peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Tangerang.
Keenam terdakwa yang divonis mati itu, terdiri dari tiga Warga Negara Asing (WNA). Mereka yaitu, Simon Ikechukwu Ezeaputa Alias Nick Alias Ike Chukung Eze, WN Nigeria, yang dituntut mati pada 4 Februari 2015.
Selain itu, ada tiga WN Tiongkok atas nama Wan An Kang Lo Chin, Chen alias A Pon dan Cheng Jia Wei, yang dituntut mati pada 17 Juni 2015 serta 1 WNI atas nama Merika Franola alias Ola alias Tania alias Francisca Cunbe alias Rika Safitri, dituntut mati pada 7 Januari 2015.
“Selain itu, pada 18 Januari 2015 pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah melaksanakan eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkotika di lapangan tembak Limusbuntu yang berada Pulau Nusakambangan,” tandasnya. (don)