Istri Kerja, Suami Gagahi Sepupu di Batuceper

Pelaku perkosaan saat diinterogasi petugas Polsek Batuceper. (nai)
Pelaku perkosaan saat diinterogasi petugas Polsek Batuceper. (nai)

PalapaNews- Johan Sundoro (30) gelap mata melihat kemolekan gadis berinisial RIS (20). Warga Poris Jaya Kecamatan Batuceper itu tega menggagahi RIS, yang tak lain adalah sepupu dari istrinya sendiri.

Kini, Johan harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ceper dalam kasus tindak pidana Pemerkosaan. Johan akhirnya ditangkap di sebuah Ruko Royal, Kota Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Batuceper, Iptu Nurjaya menjelaskan dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis (7/1/2016) silam, sekitar pukul 09.00 Wib. Saat itu tersangka Johan Sundoro, mengantar istrinya untuk bekerja di daerah Banjar Wijaya dan pulang ke rumahnya.

“Kebetulan korban RIS baru datang dari kampungnya di daerah Garut dan menginap di rumah kakak sepupunya, untuk mencari kerja di daerah Tangerang,” kata Nurjaya.

Sesampainya tersangka di rumahnya, lalu tersangka menyuruh korban untuk minum obat vitamin sebanyak tiga butir. Tak lama kemudian kepala korban terasa sakit dan pusing. Lalu tiba-tiba korban tak sadarkan diri, sehingga tersangka menyetubuhi korban dalam keadaan tak sadarkan diri.

“Keesokan harinya, Jum’at 8 Januari 2016, sekira Pukul 07. 00 Wib, Korban baru sadar dan merasakan ada rasa sakit di bagian kemaluanya. Korban langsung mengecek ternyata di bagian kewanitaanya lecet, seketika itu korban pun histeris menangis dan berteriak,” terang Nurjaya.

Kemudian, ujar Nurjaya, korban RIS langsung mengadu ke kakak sepupunya yang merupakan istri pelaku. Istri pelaku yang geram dengan perbuatan suaminya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Batuceper.

Kapolsek Batuceper, Kompol Sugiyo mengatakan setelah mendapat laporan pihaknya langsung perintahkan Kanit Reskrim Iptu Nurjaya, agar pelaku tersebut dapat ditangkap dengan segera. Setelah diketahui keberadaanya, pelaku langsung ditangkap yang dipimpin oleh Kanit Reskrim.

“Atas tindak pidana pemerkosaan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana,” tambahnya. (nai)

Komentar Anda

comments