16 Dinas di Tangsel Bakal Dirombak

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ahadi. (one)
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ahadi. (one)

PalapaNews- Sebanyak 16 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dirombak. Saat ini, draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengaturnya tengah dibahas kalangan legislatif.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ahadi mengatakan perombakan SKPD atau dinas ini dilakukan untuk efisiensi. Terlebih, saat ini ada beberapa SKPD yang bidang-bidangnya terlalu banyak. Sementara di SKPD lain, ada bidang yang terlalu sedikit.

“Totalnya ada 16 SKPD. Nanti akan dievaluasi dulu. Kajian akademisnya pun sudah ada tinggal dibahas. Ini merupakan Perda usulan dari Pemkot,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Perubahan atau evaluasi SKPD itu, menurutnya mengacu pada peraturan yang terbaru yaitu tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya aturan itu, maka harus ada peraturan perubahan di bawahnya.

“Selain karena ada aturan baru, memang saat ini untuk SKPD di Tangsel kebetulan harus dievaluasi,” ujarnya.

Ahadi juga mengatakan, untuk jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang ada di Tangsel dinilai sudah cukup mumpuni. Namun yang menjadi kendala, yakni penempatan SDM tadi. Ahadi bilang, pengembangan kualitas SDM harus segera dilakukan sebelum Raperda itu disahkan.

“Misalnya seperti DPPKAD yang dipisah antara bagian pendapatan dan aset, maka harus disiapkan SDM-nya yang memang berkompenten menenangani persoalan pajak dan aset. Jangan sampai nantinya salah menempatkan orang,” ujarnya.

Raperda OPD ini, menurutnya untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kami DPRD Tangsel juga akan benar-benar menggodok Raperda inji , sehingga tidak hanya sekedar formalitas saja, tetapi benar-benar mampu mewujudkan pelayanan terbaik untuk masyarakat Tangsel,” ujarnya. (jok)

Komentar Anda

comments