Pemkot Tangerang Terapkan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar

Dapat Minimalisir Hingga 30% Total Sampah

Kantong Plastik

PALAPA NEWS – Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerapkan kantong plastik berbayar kepada konsumen di ritel dan pasar swalayan di 17 kota se-Indonesia, disambut baik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Sebagai salah satu kota yang ditunjuk menerapkan kebijakan tersebut, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) merasa terbantu karena dapat mengurangi produksi sampah plastik dari masyarakat.

“Pastinya ini dapat meminimalisir sampah plastik. Sampah di Kota Tangerang itu 30 persennya plastik atau sekitar 300 ton per hari dari total 1000 ton sampah yang kita angkut. Sisanya sampah organik dan non organik lain,” kata Kepala DKP Kota Tangerang Ivan Yudianto, Senin (11/1).

Menurut Ivan, kebijakan ini perlahan bisa mengubah kebiasaan masyarakat menggunakan kantong plastik saat berbelanja. Jika dikenakan harga, minimal mereka enggan membeli dan akan membawa sendiri kantong dari rumah.

“Sekarang ini masih disediakan kantong kardus kalau tidak mau pakai plastik. Tapi masyarakat belum beralih,” katanya.

Meski demikian, pihaknya harus membahas dulu kebijakan tersebut dengan OPD dan ritel di Kota Tangerang yang jumlahnya ratusan. Selain itu, jangan sampai harga kantong plastik yang dikenakan juga terlalu mahal sehingga diprotes masyarakat.

“Kan banyak ritel disini, jadi harus dibahas dulu, harganya berapa,” katanya.
Untuk diketahui, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: S.71/MENLHK–II/ 2015 pada 21 Febuari 2015.
Dalam SE tersebut, menteri meminta Pemerintah Daerah (pemda) Provinsi maupun Kabupaten/Kota termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah stimulan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik. Salah satunya dengan menerapkan kantok plastik berbayar.

Sejumlah kota yang ditunjuk menerapkan kebijakan tersebut adalah Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, dan Makassar, Ambon dan Papua. Kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada tahun ini.(nai)

Komentar Anda

comments