MK Gelar Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Mulai 7 Januari

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

PalapaNews- Mulai 7 Januari 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) RI bakal mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP). Pelaksanaan Pilkada Kota Tangsel juga masuk dalam perkara yang bakal disidangkan.

“Nanti persidangan kami mulai tanggal 7 Januari,” kata Ketua MK RI, Arief Hidayat.

Arief mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara di internal MK terlebih dahulu untuk mempelajari semua perkara yang diajukan.

Mengenai persidangan nanti, Arief mengatakan pihaknya akan melaksanakan sidang pendahuluan, untuk menentukan apakah perkara yang diajukan dapat disidangkan atau tidak.

“Pendahuluan, kemudian nanti diakhiri tanggal 18 itu nanti kami bisa memisahkan antara yang kami periksa pokok permohonannya atau misalnya tidak memenuhi pasal 158 karena tidak punya legal standing,” ucap Arief.

Arief mengungkapkan, pihaknya memiliki tenggat waktu menyelesaikan semua perkara PHPU selama 45 hari. “Waktu penyelesaian sampai 45 hari sampai awal Maret,” kata Arief.

Diketahui, tim pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra melayangkan surata gugatan, tentang pemohonan Peselisihan Hasil pemilu, pada Sabtu (19/12/2015), dengan nomor surat 23/PAN.MK/2015.

Namun, untuk pasangan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri melayangkan gugatannya pada Minggu (20/12/2015) kemarin, dengan nomor surat 79/PAN.MK/2015. (jok)

Komentar Anda

comments