PalapaNews- Perubahan rangkaian jadwal tahapan prosesi pesta demokrasi lima tahunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan terjadi setekag sulit dihindari. Agenda tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) 2015 ini terpaksa berubah pascadigelarnya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada Kamis (17/12/2015) lalu.
“Tahapan jadi mundur karena adanya gugatan dari paslon (pasangan calon),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Mohamad Subhan, Minggu (20/12/2015).
Pengumuman resmi penetapan pasangan calon yang dinyatakan sebagai pemenang yang rencananya sesuai jadwal akan digelar pada Senin-Selasa (21-22/12/2015) besok akhirnya dibatalkan. Penentuan kandidat terpilih dipastikan lewat hasil perolehan suara terbanyak dari warga Kota Tangsel yang punya hak pilih.
Subhan sebutkan, mundurnya jadwal tahapan lantaran ada peserta pasangan calon tidak puas atas proses pilkada di Kota Tangsel. Kubu kandidat nomor urut 2 Arsid-Elvier Aridiannie menyatakan menolak hasil pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara.
Lewat keterangan resmi yang digaungkan oleh juru bicara tim pemenangan Rully Novidi Amrullah secara terbuka, kubu Arsid-Elvier ogah mengakui kemenangan telak perolehan suara rival bebuyutannya. Pasangan calon nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sukses meraup sebanyak 305.322 suara dari tujuh wilayah kecamatan.
Maka tim peserta yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan dan Partai Hanura itupun langsung mendaftarkan materi gugatan ke Mahkaman Konstitusi (MK). Subhan menegaskan, institusinya menghormati sikap serta langkap politik yang ditempuh oleh kubu Arsid-Elvier atas hasil Pilkada di Kota Tangsel.
”Kami hormati sikap paslon, paslon punya hak konstitusi tentang keberatan. Maka penetapan pasangan calon baru bisa pas (12/2/2016) mendatang,” tegasnya.
Subhan pun telah mengingatkan kepada tim pemenangan Arsid-Elvier agar tidak terlambat saat mendaftarkan materi gugatan ke MK. Pasalnya, tenggat waktu yang dianjurkan paling lambat tiga hari pascapleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara digelar.
Ketentuan itu, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2015 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pilkada. Ditambah lagi payung hukum di PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ditanya perihal kapan waktu terakhir atau tahapan final penentuan keputusan hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015 di Kota Tangsel. “Di akhir Februari 2016,” lanjut pria bertubuh subur ini lagi menerangkan. (ymw)