Ikhsan Modjo-Li Claudia Diduga Kampanye di Rumah Ibadah

Tim Airin-Benyamin saat laporan di Pawaskada Tangsel. (ryn)
Tim Airin-Benyamin saat laporan di Pawaskada Tangsel. (ryn)

PalapaNews- Pasangan calon walikota-wakil walikota nomor urut 1, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra diduga melakukan kampanye terselubung di rumah ibadah, fasilitas pemerintah dan pasar.

Demikian terungkap, saat tim relawan didampingi Tim Kuasa Hukum pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie membuat laporan ke Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Tangsel, Rabu (25/11/2015).

Kubu Airin-Benyamin, diketahui sudah membuat laporan resmi ihwal aksi kampanye ilegal pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra itu ke Panwaskada Tangsel.

“Hari ini, kita melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan tim pasangan calon nomor urut 1 dirumah ibadah, fasilitas pemerintahan di bale warga, dan kemudian di pasar. Tidak hanya itu, tim pasangan calon memberikan infak dengan nominal yang tidak disebutkan,” ujar relawan Airin-Benyamin, Rinto.

Rinto juga menegaskan, dirinya melaporkan dugaan kampanye yang dilakukan nomor urut 1 berdasarkan aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Menurut dugaan kami, kegiatan kampanye nomor urut 1 telah melanggar UU Nomor 8/2015, dan PKPU Nomor 7/2015 yang intinya ada unsur dugaan money politik/politik uang, dan merujuk pada UU Nomor 8/2015 Pasal 69 huruf l berbunyi dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, maka tidak ada alasan bagi Panwas untuk tidak menindaklanjuti laporan ini,” jelas Rinto

Sementara itu, tim advokasi pasangan nomor urut 3 Ferry Renaldi mengatakan, pihaknya mempercayai sepenuhnya kepada Panwaskada Tangsel.

“Kami menyimpulkan dugaan pelanggaran menggunakan fasilitas umum, dan fasilitas negera, kami juga mengutip di salah satu media online ternama di Tangerang, pada prinsipnya kita baru melaporkan. Selebihnya, kita serahkan kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti laporan kami ini,” harap Verry. (ryn)

Komentar Anda

comments