Soal Dana Hibah, Plt Sekda: Kita Mengacu Permendagri

Plt Sekda Kota Tangsel, Muhamad. (one)
Plt Sekda Kota Tangsel, Muhamad. (one)

PalapaNews- Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad mengklaim penyaluran dana hibah sudah sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Dana Hibah.

Pernyataan Muhamad ini menyikapi tudingan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang menyebut dana hibah dalam APBD Perubahan Kota Tangsel 2015 melonjak.

“Jadi itu pernyataan (Fitra) tidak benar, soal dana hibah kita sesuai prosedur,” kata Muhamad saat dihubungi, Selasa (24/11).

Muhamad juga menyampaikan, selama ini penyaluran dana hibah sudah sesuai aturan. Penyalurannya sudah sesuai dengan peruntukannya. Tidak ada penerima fiktif dana hibah Tangsel.

Menurutnya, dalam pelaksanaan hibah Pemkot Tangsel mengacu pada aturan. Penyalurannya dilakukan secara transparan karena berdasar kebutuhan masyarakat.

“Kita pastikan penyaluran dana hibah sesuai ketentuan, semua jelas penerima dan alamat penerimanya. Kalau tidak jelas tidak akan kita berikan,” Muhamad menambahkan.

Sementara itu Ketua Tim Media Airin, Veri Muhlis Ariefuzzaman mengatakan presscon yang dilakukan FITRA itu masuk ke ranah politik Pilkada. Tendensi dan setting issunya bisa dengan mudah dibaca.

“Aneh, jika FITRA membahas hanya kasus Pilkada Tangsel ditengah ratusan Pilkada lain di Indonesia, lebih aneh lagi mereka sampai pada kesimpulan bahwa organisasi penerima hibah adalah para petugas pemenangan. Saya kira organisasi itu bisa ramai-ramai menggugat FITRA,” kata Veri

Menurut Veri kenaikan dana hibah  tersebut dalam taraf wajar karena dipergunakan untuk pembangunan menata Tangsel. Diketahui, baru berumur hampir tujuh tahun Tangsel menjadi kota mandiri. Tentunya banyak pembenahan yang perlu dilakukan. (mus)

Komentar Anda

comments