Gubernur Tetapkan Upah Buruh se-Banten, Kota Cilegon Tertinggi

Buruh unjuk rasa soal penolakan RPP Pengupahan di kantor Walikota Tangerang. (nai)
Buruh unjuk rasa soal penolakan RPP Pengupahan di kantor Walikota Tangerang. (nai)

PalapaNews- Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Provinsi Banten sudah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten No 561/Kep.519-Huk/2015 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Kota Cilegon menjadi daerah dengan upah tertinggi dengan Rp3.078.057. Sedangkan daerah lain, yakni Kabupaten Serang Rp3.010,500, Kabupaten Lebak Rp1.965.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.999,981.

Sedangkan daerah lain, yakni Kabupaten Tangerang Rp3.021.650, Kota Tangsel Rp3.021,650, Kota serang Rp2.648.125 dan Kota Tangerang  Rp3.043.950.

“Ketetapan Gubernur ini mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina, seperti dikutip Radar Banten.

Dalam PP 78 itu, menurutnya ditegaskan setiap perusahaan wajib menjalankan ketentuan itu. Perusahaan yang tidak menjalankannya bisa mendapat sanksi dari teguran tertulis sampai dengan pembekuan izin usahanya.

“Ini yang harus dikawal oleh para Serikat pekerja sesungguhnya. Bukan pada pembatalan PP-nya,” Hudaya menambahkan.

Dinyatakan juga, upah minimum itu diterbitkan sebagai garis pengaman untuk upah yang akan diformulasikan oleh perusahaan dalam menyusun skala upah untuk masing-masing pekerja, dari aspek lain.

”Seperti halnya tunjangan masa kerja, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, jaminan pensiun dan lain sebagainya, termasuk insentive lemburnya,” papar Hudaya. (one)

Komentar Anda

comments