Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan di Tangsel Capai Rp33,8 Miliar

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

PalapaNews- Tunggakan peserta mandiri Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) banyak yang menunggak pembayaran iuran premi. Bahkan, per November 2015 ini tunggakan mencapai Rp33,8 miliar.

Dari data BPJS Kesehatan Kota Tangsel, tunggakan iuran premi itu mulai dari 1 bulan hingga 22 bulan. Tunggakan sebesar Rp33,8 miliar itu berasal dari 155.903 peserta BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri.

“Tunggakan ini mengancam keberlanjutan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” kata Kepala BPJS Kesehatan Kota Tangsel, Risman.

Ada beberapa faktor penyebab tingginya jumlah tunggakan itu. Menurut Risman, antara lain peserta tidak tertib dalam membayar iuran secara rutin. Padahal dalam UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial padahal aturan sudah jelas utk pembayaran iuran BPJS kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

“Dalam aturan itu, sudah dijelaskan bahwa kalau lewat tanggal 10 dikenakan denda 2 persen dari jumlah iuran yang tertunggak,” Risman menambahkan.

Diakuinya, banyak juga masyarakat yang hanya mendaftar dan mempergunakan BPJS Kesehatan saat kondisi tertentu saja. Sementara iuran premi bulanannya yang merupakan kewajiban peserta, tak dibayarkan.

Kata dia, berbagai alasan peserta mandiri yang tidak membayar premi. Seperti, membayar di kantor BPJS dan di Bank jauh dan antri. Untuk mempermudah pembayaran, BPJS Kesehatan sudah bekerjasama dengan Indomart dan Alfamart untuk melayani pembayaran premi.

“Kami juga menyediakan mobile care atau mobil keliling yang melayani pembayaran premi. Selain itu, dalam waktu dekat ini akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia,” katanya.

Untuk mengetahui hak dan kewajiban peserta mandiri serta meminimalisir tunggakan, sambung Risman, pihaknya juga mengeber sosialisasi ke pada masyarakat koordinasi puskesmas di seluruh Kota Tangsel. Selain itu, mendorong Pemkot Tangsel untuk mengimbau kepada masyarakat agar rutin membayar premi.

“cakupan semesta  paling lambat 1 januari 2019 sebagai warga negara indonesia wajib menjadi peserta BPJS kesehatan kartu indonesia sehat kalau gotong royong, semua tertolong,” tandasnya. (one)

Komentar Anda

comments